Sabtu, 10 November 2018

Perubahan Logo Burger King dan Analisis Menurut Pendapat Saya

Disini saya mendapat tugas dari kampus saya dengan mata kuliah Desain Pemodelan Grafik, ini merupakan tugas kedua saya di mata kuliah tersebut, tugas pertama nya yaitu disuruh memilih 1 logo untuk di beri analisis, berikut adalah link dari tugas pertama saya https://vergi-sharing-learning.blogspot.com/ , saya memilih logo Burger King ini karena menurut saya mudah untuk diubah karena ada elemen yg menurut saya perlu ditambahkan di logo tersebut.
Pada tugas kedua ini saya disuruh untuk merubah logo yg telah dipilih menurut pendapat saya, disini kalian bisa melihat logo Burger King sebelum di ubah dan sesudah diubah.

Logo Burger King sebelum :
Logo Burger King Sesudah Dirubah :
Pada logo ini saya tidak merubah bentuk asli logo nya tetapi perubahannya yaitu hanya memberikan penambahan objek, 

1. Penambahan elemen objek Mahkota : yang paling menurut saya pantas untuk diberikan pada logo tersebut yaitu penambahan elemen objek mahkota, karena mahkota merupakan objek dari "King" atau biasa kita sebut Raja, jadi menurut saya objek mahkota sangat penting dan bisa memberikan tambahan makna apabila diberikan pada logo tersebut.

2. Warna Mahkota :  yg saya pilih yaitu warna kuning gelap supaya lebih menyatu dengan sebuah mahkota asli dan yg terpenting lebih bisa menyatu dengan roti burger yg berada pada logo tersebut.

3. Warna pada tulisan Burger King : Disini saya sedikit merubah warna pada tulisan Burger King yg awal nya berwarna merah cerah saya rubah menjadi Merah Maroon / merah gelap, supaya lebih mengartikan sebuah Daging dari burger, karena daging itu berwarna merah aga kecoklat coklatan.

Mungkin hanya ini perubahan logo Burger King menurut saya, disini saya hanya menguraikan pendapat saya pribadi mengenai logo tersebut, selebih nya hanyalah sebagai tugas, semoga logo ini bisa menginspirasi dari owner Burger King tersebut, aminnn hahaha.

Sekian terimah kasih, maju terus pantang mundur, panjang umur dan sehat selalu, Salam Pramuka :)


Rabu, 10 Oktober 2018

Analisis Arti Logo Burger King

Arti Logo Burger King

 Burger King bentuk salah satu rantai makanan terkemuka di seluruh dunia. Logo Burger King memulai debutnya pada tahun 1967, dan masih hampir apa yang digunakan untuk melihat seperti sebelumnya. Itu dimulai basisnya di Amerika Serikat sebagai Insta Burger King oleh James McLamore dan David Edgerton. Logo Burger King memiliki penampilan yang melingkar dengan sedikit memiringkan font, ditambah digabungkan dengan warna-warna cerah. Desain logo terdiri dari bagian bun dengan font di tengah. Perjalanan dari logo Burger King tetap halus di seluruh. Logo awal adalah dengan roti oker warna dengan disiram biru kusam yang berubah menjadi biru terang dan akhirnya ke yang membosankan lagi. Logo Burger King terakhir hampir melingkar dengan font burgundy.


Elemen Desain Logo Burger King:

Logo Burger King mengilustrasikan gambaran menggoda dan berbuih dari rantai makanan cepat saji, cocok untuk budaya makanan cepat saji di kalangan pemuda. Warna-warna hidup yang digunakan cukup menarik untuk menarik orang.

Bentuk logo Burger King:

Logo burger King datang sebagai sebuah lingkaran miring dengan belahan sanggul di kedua sisi logo dan font yang muncul di tengah, bersama dengan pusaran menggarisbawahi rancangan lengkap. Ini benar-benar mencerminkan sifat dinamis dari rantai makanan.

Warna logo Burger King:

Ketiga warna yang digunakan di logo Burger King berwarna merah, kuning dan biru. Keindahan dari tiga warna primer bentuk motif yang eye-catching cukup untuk menarik semua kelompok umur dengan kasih yang pernah hijau untuk makanan cepat saji.

Font logo Burger King:

Font dari logo Burger King adalah salah satu yang sederhana sekalipun. Berwarna merah, topi-terkunci digabungkan dengan bentuk, logo sangat menonjol serta menarik. Ukuran font dari 'raja' adalah sedikit lebih besar dari 'burger' itu, memuji desain di hampir semua cara.

Logo Burger King, selain menjadi tengara dalam pengakuan rantai makanan cepat saji, juga merupakan salah satu dari beberapa logo yang mampu mempertahankan keseragaman mereka cukup luas dengan berlalunya waktu. Desain, sederhana namun populer adalah diakui di seluruh di antara semua kelompok usia dan juga menjaga kualitas dan reputasi dari rantai makanan. (Famous Logos)

sumber : http://makandong.blogspot.com/2010/11/arti-logo-burger-king.html

Jumat, 04 Mei 2018

Masalah & Solusi Fitur pada Aplikasi Ojek Online

Disini saya mendapatkan tugas yaitu cari Maslaah dan solusi pada aplikasi (bebas) nah disini saya mendapat ide untuk memiliki aplikasi ojek online yang kali ini kian marak di gunakan oleh kalangan umum.
Setelah presentasi dikelas saya diberikan tugas untuk menjelaskan masalah & solusi pada fitur fitur aplikasi ojek online yang telah saya jelaskan pada saat presentasi.
Pada kesempatan kali ini saya menemukan ada 4 masalah, akan tetapi disini saya hanya akan menjelaskan 1 masalah saja.
Masalah yang akan saya jelaskan adalah,

1. Tidak biasanya diubah lokasi tujuan saat dalam perjalanan


Solusi

Solusi yang kelompok kami dapatkan yaitu,
Menambahkan nya fitur edit lokasi setelah kita dapat driver dan menuju ke lokasi tersebut.
Contoh bisa dilihat pada gambar dibawah :

Gambar diatas adalah fitur tambahan yg disarankan oleh kelompok kami, yaitu bisa dilihat gambar yg dilingkari merah.
Disitu sangat jelas setelah kita menerima driver dan menuju lokasi, apabila pada perjalanan kita ingin mengubah lokasi maka kita tinggal klik tombol edit dan setelah itu kita langsung memilih lokasi tujuan yg ingin kita ubah, lokasi yg bisa diubah hanyalah lokasi tujuan, sedangkan lokasi penjemputan sesuai dengan lokasi penjemputan yg telah di pilih sejak dari awal.
Disini apabila lokasi tujuan yg baru lebih jauh dari lokasi sebelum nya, maka biaya akan otomatis bertambah, namun apabila lokasi tujuan baru lebih dekat dari lokasi tujuan awal maka harga akan tetap, tidak bisa berkurang.
Menurut kelompok kami, fitur ini sangatlah penting dan berguna karena bisa meminimalisir waktu saat kita ingin mencapai tujuan, karena tidak perlu cancel driver pada saat ingin mengubah lokasi tujuan.

Jika ingin mendownload power point silahkan klik link dibawah ini :
https://drive.google.com/file/d/1RVMIXalWy_fzV-jyupXFXUbqx02IrtJV/view?usp=drivesdk

Sekian penjelasan penambahan fitur pada aplikasi ojek online, kurang lebih nya mohon maaf disini kami hanya belajar & semoga teknologi semakin kedepan semakin membaik.
Sekian terimakasih

Senin, 23 April 2018

Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

MAKALAH
Legal Aspek Produk Tek.Inf dan Komunikasi
Kelompok 9




Disusun oleh :
SURYADI SANTOSO W 57416202
TIAR FAJRIAN 57416378
TYAS KUSMULIATI 57416466
VERGI NARDIAN 57416517

KELAS 2IA03
TEKNOLIGI INDUSTRI
TEKNIK INFORMATIKA



Chip Sillicon (Silikon Chip)
Chip silicon merupakan teknologi di yang banyak di gunakan di era sekarang untuk mempermudah proses pembuatan chip chip yang ada di computer dengan bahan silicon yang lebih efisien dan fleksibel.
Azaz dan Tujuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Saat ini kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat cepat. Adanya internet memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses informasi dan bertransaksi dengan dunia luar. Bahkan internet dapat menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun.
Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.
Sedangkan dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu, menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya.
Namun Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE.
Di dalam pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektonik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 juga menyebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Informasi Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu “pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik” dan “pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang”. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature.
Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
• Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
• Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
• Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
• Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
• Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
• Akses ilegal (Pasal 30);
• Intersepsi ilegal (Pasal 31);
• Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
• Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
• Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
• Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines(pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
• Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
• UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
• Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
• Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan).
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan).
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti).
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking).
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi).
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia).
• Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)).
• Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)).

Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indoneia tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik:
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348).
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8).
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96).
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK.

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
2. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
3. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
4. Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik adalah kegiatan menyediakan, mengelola, mengoperasikan infrastruktur Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, dan/atau memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
5. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
6. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berbentuk badan hukum dan berdomisili di Indonesia.
7. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Asing adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berbentuk perseroan terbatas dan berdomisili di Indonesia yang memiliki kepemilikan modal asing.
8. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang menerbitkan Sertifikat Elektronik bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berinduk;
9. Pemilik Sertifikat Elektronik (subscriber) yang selanjutnya disebut Pemilik Sertifikat Elektronik adalah pihak yang identitasnya tertera dalam Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan sudah melalui proses verifikasi.
10. Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disingkat LS PSrE adalah lembaga sertifikasi di Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan penilaian kesesuaian Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terhadap Standar Nasional Indonesia dan persyaratan tambahan yang ditetapkan.
11. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) adalah tata cara dan/atau prosedur yang ditulis dan digunakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk penggunaan, pendaftaran, penerbitan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik.
12. Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) adalah ketentuan prosedur operasional Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik termasuk tata cara penerbitan Sertifikat Elektronik.
13. Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
14. Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
16. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Aplikasi Informatika.

Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindunga Hak Pribadi
Pasal 23
(1). Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2). Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3). Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
(1). Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2). Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3). Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4). Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
(1). Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2). Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Penyelesaian Sengketa
Pasal 38
(1). Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2). Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 39
(1). Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2). Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
Pasal 40
(1). Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2). Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3). Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(4). Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
(5). Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
(6). Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan

Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1). Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2). Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3). Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.

Minggu, 22 April 2018

TUGAS MATEMATIKA INFORMATIKA TREE 2IA03

SOAL DAN PEMBAHASAN MATEMATIKA INFORMATIKA (TREE)
MATEMATIKA INFORMATIKA
 
Disusun Oleh:
                                   
1.     Anggara Tri Putra                               (50416854)
2.     Aqil Darisi                                          (50416999)
3.     Ary Roosyid                                       (51416117)
4.     Bragas Ferbian Giandra                      (51416472)
5.     Daniel Pardamean                              (51416700)
6.     Halit Triwanda                                   (58416167)
7.     Luthfriandi F                                      (54416151)
8.     Muhammad Dzikri                             (54416781)
9.     Rachmat Andy                                    (55416905)
10.  Ricky Mazaya                                     (56416321) 
11.  Vergi Nardian Lufyandi                            (57416517)
12.  Zefanya Alviano G                             (57416922)
1.    Tentukan pre order, in order dan post order pada tree dibawah ini :

                                                                                                                                
Jawab :
Pre order    = A B W G H I P Q R S T Z C J K U V X D L E M N Y F O
In Order     = I H G P Q R S T Z A B W C J K U V X D L E M N Y F O
Post Order = I Z T S R Q P G W B X V U K N Y M L J O F E D C A

2.    Tentukan Leaf dari tree di bawah ini :




Jawab : A4, A5, A6

3.   Tentukan pre order, in order dan post order pada tree dibawah ini :

Jawab :
Pre order     = 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
In Order      = 7 6 8 9 10 1 4 5 3 2
Post Order   = 7 6 8 9 10 4 5 3 2 1
4.      Dari ke 3 Tree gabungkanlah menjadi binary tree :




Jawab :




5.      Infix dari gambar di bawah ini adalah :
Jawab : d – e * f * a + b / c
6.      Postfix dari gambar dibawah ini adalah :

Jawab : a b c / + d e f * - *
7.      Tinggi atau kedalaman pohon dibawah ini adalah :
Jawab : Tinggi(kedalaman pohon)nya adalah 4. Karena level maksimum dari suatu pohon disebut tinggi/kedalaman pohon, perhitungan level pohon dari 0 sampai 4 sehingga level maksimummnya adalah 4.
8.      Leaf dari Tree pada soal no 7 adalah :
Jawab  : h, i , j , l, m
9.      Root dari Tree pada soal no 7 adalah :
Jawab : a
 
10.  Manakah yang termasuk Ancestor I dari Tree pada soal no 7 ?
Jawab : a, d, g, k

Selasa, 20 Maret 2018

Dampak Positif Dan Negatif Teknologi Informasi

Dampak Positif Dan Negatif Teknologi Informasi
Assalamualaikum wr....wb 

Pada postingan kali ini saya akan membahas teknologi komunikasi, pada era jaman sekarang siapa sih yang tidak menggunakan teknologi komunikasi, dengan semakin berkembang nya ilmu pengetahuan tentang teknologi komunikasi semakin banyak orang yang mengembangkan sebuah teknologi tersebut, karna dengan ada nya teknologi komunikasi tersebut semua keperluan yang berterkaitkan dengan komunikasi akan menjadi lebih mudah, efisien dan banyak mendapatkan keuntungan dari teknologi komunikasi tersebut. Akan tetapi dibalik banyaknya keuntungan ada juga dampak negatif nya, maka dari itu pada bahasan kali ini saya akan menjelaskan tentang dampak negatif dan positif dari penggunaan teknologi komunikasi dalam kehidupan bermasyarakat. 

Dampak Positif dan Negatif dari Teknologi komunikasi dalam kehidupan masyarakat :
1.  Bidang Informasi Dan Komunikasi
Dalam bidang informasi dan komunikasi telah terjadi kemajuan yang sangat pesat. Dari kemajuan dapat kita rasakan dampak positifnya antara lain:
a)    Kita akan lebih cepat mendapatkan informasi-informasi yang akurat dan terbaru di manapun melalui internet
b)    Kita dapat berkomunikasi dengan teman, maupun keluarga yang sangat jauh hanya dengan melalui handphone
Disamping keuntungan-keuntungan yang kita peroleh ternyata kemajuan kemajuan teknologi tersebut dimanfaatkan juga untuk hal-hal yang negatif, antara lain:
a)    Penggunaan informasi tertentu yang terdapat di internet yang bisa disalah gunakan oleh pihak tertentu untuk tujuan yang salah

2. Bidang Pendidikan
Teknologi komunikasi mempunyai peran yang sangat penting dalam bidang pendidikan antara lain:
a)    Munculnya media massa, khususnya media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat pendidikan.
b)    Munculnya metode-metode pembelajaran yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran.
c)    Sistem pembelajaran tidak harus melalui tatap muka. Dengan kemajuan teknologi proses pembelajaran tidak harus mempertemukan siswa dengan guru, tetapi bisa juga menggunakan jasa pos internet dan lain-lain.
Disamping itu juga muncul dampak negatif dalam proses pendidikan antara lain:
a)    Penyalahgunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindak kriminal.

Kesimpulan & Solusi
Setelah membahas dampak negatif dan positif dari teknologi informasi di atas saya pribadi dapat menyimpulkan bahwa dalam kehidupan ini kita sama sekali tidak bisa menghindar dari kemajuan teknologi komunikasi,maka dari itu dengan berkembangnya teknologi komunikasi kita sebagai pengguna harus bisa pintar dalam menggunakan teknologi tersebut, yaitu dengan memanfaatkan hal hal positif yang telah saya jabarkan di atas dan harus menghindari hal hal negatif nya dengan cara sering sering lah membaca informasi atau berita berita yang berkaitan dengan kemajuan teknologi informasi. 
Karena semakin kita mendalami ilmu pengetahuan tersebut maka kita akan mendapatkan pengetahuan dan pengalaman dari berita tersebut tanpa harus menjadi korban dari dampak negatif nya teknologi informasi.

Sekian terimakasih 
Wassalamualaikum wr...wb...